Barito Utara, TalawangNews.com – Sidang lapangan gugatan warga Desa Karendan terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR), pada tanggal 5 Februari 2026. Pihak penggugat, Prianto Nomor: 29/Pdt.G/2025 Global Seluar 1.800 Hektar adalah keseluruhan dari kepemilikan lahan kelola terhadap tergugat 1, PT NPR, serta tergugat 3, Muktiali, Kepala Desa Muara Pari, hadir, namun tergugat 2, Ricy, Kepala Desa Karendan, tidak hadir karena diduga beralasan tidak diperbolehkan melintas di Pos Lampanang, Jumat (06/02/2026)
Sidang lapangan ini bertujuan untuk menentukan status lahan sengketa, apakah merupakan hutan atau ladang berpindah masyarakat. Jika terbukti ladang berpindah, PT NPR diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola.
Warga Desa Karendan dan Muara Pari menuduh PT NPR melakukan praktik tidak adil karena pembayaran tali asih lahan yang tidak transparan dan tidak disalurkan kepada pengelola lahan yang sah. Untuk lahan 140 Hektar, pembayaran diduga dibayar kepada orang lain, sedangkan untuk lahan 190 Hektar, pembayaran dibagi 55% kepada Ricy, Kepala Desa Karendan, dan 45% kepada Muktiali, Kepala Desa Muara Pari, dengan jumlah total uang 4,75 M tidak diberikan kepada pengelola lahan yang sah.
Sidang lapangan yang dipimpin oleh Sugianur SH selaku Hakim Ketua dalam pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Proses persidangan di bagi menjadi dua (2) bagian.
“Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” tutur Sugianor SH selaku Hakim ketua saat memberi arahan dilapangan
Sidang lapangan terbuka untuk umum pengambilan titik koordinat oleh Tim BPN Kabupaten Barito Utara dihadiri kuasa hukum dan saksi-saksi penggugat dan tergugat, serta dipantau oleh puluhan awak media.
Saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menjelaskan bahwa lahan kebun karet mereka bersambungan dengan lahan Prianto dan tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani kepala desa Muara Pari yang mengatasnamakan Yik dan Any, karena wilayah tersebut adalah wilayah Desa Karendan.
Trisno juga menerangkan bahwa, walaupun mereka warga Desa Muara Pari, namun karena wilayah tersebut masuk wilayah Desa Karendan, maka Surat Keterangan Lahan Kelola miliknya dikeluarkan oleh pemerintah Desa Karendan. Namun, ladang milik mereka digarap oleh PT NPR tanpa izin mereka.
“Ladang milik kami juga musnah digarap oleh PT NPR tanpa seijin kami,” tutur Trisno dengan nada kekecewaan. Dan berharap mereka juga dapat didaftarkan untuk menjadi saksi pada sidang lanjutan. “Agar perkara ini dapat menjadi terang benderang ujar Trisno menambahkan.
Sekitar pukul 12.22 Wib, pengambilan titik koordinat dari 2 kelompok sudah selesai. Hakim Ketua Sugianur SH kembali memimpin sidang lapangan, menanyakan kepada masing-masing penggugat. Sekalipun masih ada beberapa titik yang belum dapat dijangkau, namun dari pengambilan koordinat yang ada, menurut BPN sudah dapat menjadi bahan untuk menentukan status lahan sengketa.
Sementara Prianto dengan didampingi pengacaranya Ardian Pratomo SH meminta 8 orang saksi dalam 3 kali persidangan saat di tanya kesiapan berapa orang saksi dalam persidangan oleh Hakim.
Agus Tinus SH, Kuasa Hukum PT NPR, menyatakan bahwa dari pengambilan titik koordinat, ada sebagian yang diluar konsesi tambang, namun sepakat bahwa titik masalah berada pada lahan yang sudah digarap PT NPR.
Pada tempat yang sama Hakim ketua juga menanyakan kepada pihak Tergugat 3 menyampaikan semua titik koordinat yang telah diambil menurut kami semua masuk di wilayah desa Muara Pari terang Yurdan Novendri Manik SH selaku kuasa hukum tergugat 3 Mukti Ali (Kepala Desa Muara Pari), Dipertegaskan oleh Mukti Ali kembali, bahwa semua titik koordinat adalah dalam wilayah desa Muara Pari.
Melalui kuasa hukum masing-masing Tergugat 1 PT NPR dan Tergugat 3 Kepala Desa Muara Pari juga sepakat untuk mengajukan saksi selama 3 x persidangan.
“Sama seperti penggugat pak, tergugat juga mengajukan 3 x persidangan pemeriksaan saksi,” tutup Agus Tinus SH
Sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan kembali pada Tanggal 23 Februari 2026. Diharapkan agar semua pihak konsisten untuk memperlancar persidangan. Tutup Sugianur SH selaku Hakim mengakhiri sidang lapangan


