PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, terungkap bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penghentian aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas ketidaksesuaian prosedur operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Agustan membeberkan bahwa pada periode 2019 hingga 2020, di bawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran, Pemprov Kalteng secara resmi telah menyurati manajemen PT AKT untuk menghentikan operasional mereka.
“Kami bersama Dinas ESDM dan instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan surat resmi atas nama Gubernur untuk melakukan penyetopan aktivitas di sana. Pak Gubernur secara langsung telah menginstruksikan penghentian tersebut,” ujar Agustan, Selasa (31/3/2026).
Meskipun sempat berhenti, aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berlanjut, yang kemudian memicu langkah pelaporan lebih lanjut ke tingkat nasional.
Menyikapi operasional perusahaan yang kembali berjalan, Pemprov Kalteng meneruskan persoalan ini ke Kementerian Kehutanan RI pada periode 2022-2023. Laporan tersebut memicu turunnya tim terpadu dari pusat, termasuk dari Kejaksaan Agung RI.
“Proses hukum ini memang memerlukan waktu dan tahapan yang panjang. Tim dari Kejaksaan Agung sudah turun sejak beberapa tahun lalu, dan apa yang kita lihat sekarang (penetapan tersangka) adalah hasil dari proses hukum yang berkesinambungan tersebut,” imbuhnya.
Pemprov Kalteng memastikan telah bersikap kooperatif dengan memberikan data dan keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa instansi daerah yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung meliputi:
-
Dinas Kehutanan
-
Dinas Lingkungan Hidup
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Mengenai status perizinan, Agustan menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan), sehingga dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam hal perizinan dinilai tidak relevan.
Sebagai informasi, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT pada Jumat (27/3/2026). Tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya periode 2016-2025.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari aksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025 yang melakukan penguasaan kembali lahan. Lantaran izin pertambangan telah dicabut, segala aktivitas yang berlangsung hingga tahun 2025 dinyatakan sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum.






