Skandal Rp16,4 Miliar Bank Kalteng: Manajemen Bungkam Soal Celah Sistem, Klaim Dana Nasabah Aman

PALANGKA RAYA – Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di PT Bank BPD Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) terus menyita perhatian publik. Meski pihak manajemen telah memberikan pernyataan resmi, sejumlah fakta krusial yang terungkap di persidangan mengenai lemahnya pengawasan internal masih menyisakan tanda tanya besar yang belum terjawab.

Melalui Direktur Utama Maslipansyah yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan, Bank Kalteng menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujar pihak manajemen kepada media, Selasa (7/4/2026).

Pihak bank juga menjamin bahwa insiden ini tidak mengganggu simpanan masyarakat. “Dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak, ini yang paling penting,” lanjutnya. Sebagai langkah mitigasi, bank mengaku telah melakukan “optimalisasi sistem internal” guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dibalik klaim optimalisasi tersebut, manajemen Bank Kalteng memilih untuk tidak merinci aspek teknis yang menjadi celah terjadinya pembobolan. Media ini telah mengajukan enam pertanyaan mendasar terkait mekanisme persetujuan transaksi hingga potensi keterlibatan pihak lain, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan spesifik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terungkap fakta mengejutkan mengenai bagaimana dana belasan miliar tersebut menguap:

  • Frekuensi Transaksi: Terjadi sebanyak 205 kali transaksi ilegal dalam kurun waktu sembilan bulan tanpa terdeteksi sejak dini.

  • Akses Fitur Sensitif: Terdakwa mampu mengubah password secara mandiri dan menggunakan akun pihak lain untuk menyetujui transaksi (bypass approval).

  • Akun “Hantu” yang Aktif: Ditemukan akun yang sudah lama tidak digunakan namun tetap aktif, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengeksekusi transaksi bernilai besar.

  • Kamuflase Pembayaran: Pola transaksi dilakukan secara berulang dengan kedok pembayaran pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana.


Sorotan pada Pengendalian Internal

Rangkaian fakta ini memicu kritik terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) di Bank Kalteng. Langkah “optimalisasi sistem” yang baru dilakukan pasca-kejadian mengindikasikan adanya kelemahan fundamental yang sebelumnya terabaikan.

Publik kini menantikan transparansi lebih lanjut mengenai bagaimana sistem deteksi dini (early warning system) perbankan tersebut bisa gagal menangkap ratusan transaksi mencurigakan dalam durasi yang cukup lama.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Fokus kini tidak hanya tertuju pada hukuman bagi terdakwa, tetapi juga pada pertanggungjawaban institusi dalam memperbaiki tata kelola perbankan demi menjaga kepercayaan nasabah di masa depan.

Penulis: ///DesiEditor: Admin Talawang01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *