PALANGKA RAYA – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali membentur tembok penundaan. Untuk ketiga kalinya, agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terpaksa batal dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap, Kamis (09/04/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, awalnya diharapkan menjadi babak baru bagi kepastian hukum kasus yang telah menyedot perhatian warga Kalimantan Tengah ini. Namun, harapan tersebut pupus saat JPU Dessy Mirajiah melayangkan permohonan penundaan di hadapan meja hijau.
“Tuntutan kami belum siap,” ucap Dessy Mirajiah, yang kembali memicu tanda tanya terkait kendala teknis di balik penyusunan berkas tuntutan tersebut.
Kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Terdakwa Riky diduga kuat menjadi otak di balik pembobolan dana perbankan daerah dengan nilai fantastis—miliaran rupiah. Penundaan yang terjadi secara beruntun (hattrick penundaan) ini mulai memicu kritik mengenai efektivitas proses penuntutan.
Catatan Kritis Persidangan:
-
Ketidakpastian Hukum: Penundaan hingga tiga kali dianggap menghambat proses keadilan bagi institusi perbankan yang dirugikan.
-
Skala Kasus: Mengingat nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap ketegasan jaksa.
-
Sorotan Publik: Kasus ini menjadi tolok ukur integritas perbankan daerah dalam menghadapi ancaman tindak pidana internal maupun eksternal.
Merespons situasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir dan menjadwalkan ulang persidangan. Hakim menegaskan agar agenda berikutnya tidak lagi diwarnai dengan alasan ketidaksiapan, demi menjaga marwah peradilan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju sepenuhnya pada langkah Kejaksaan. Apakah pada sidang mendatang JPU mampu menyuguhkan tuntutan yang setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan, ataukah drama penundaan ini akan terus berlanjut?
Publik kini menanti pembuktian bahwa hukum tidak akan “masuk angin” meski harus berhadapan dengan kasus kerah putih bernilai miliaran rupiah.






