Gugatan Mencekam: Kilat Kasanang Minta RRI Hadapi Fakta Secara Langsung

Foto : Kilat Kasanang, selaku penerima kuasa dari pihak penggugat (Pegang Berkas) saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Talawang News, Palangka Raya – Pihak RRI Palangka Raya baru-baru ini memasang spanduk di lahan seluas sekitar 9 hektar yang bertuliskan “Tanah Negara,” dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4160 K/Pdt/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan Putusan PK Kedua Nomor 673 PK/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023. Tindakan tersebut telah memicu reaksi dari pihak Keluarga Eterway S. Rasat yang saat ini mengajukan gugatan terhadap kepemilikan lahan yang sama.

Kilat Kasanang, selaku penerima kuasa dari pihak penggugat, menekankan perlunya membuka kembali jalur komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam wawancara dengan media pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kilat menyatakan.

“Kami sangat berharap agar komunikasi antara kedua belah pihak dapat segera dibuka kembali. Baik pihak kami maupun RRI bisa mengatur pertemuan. Apakah kami yang akan mengundang pihak RRI atau sebaliknya, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Yang terpenting adalah adanya kesempatan untuk berdialog dan membahas masalah ini secara langsung,” tandasnya.

Kilat menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat menunjukkan surat atau dokumen asli yang dimiliki terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan dapat dipertimbangkan dengan jelas dan transparan.

Menurut Kilat, meskipun putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali mengharuskan pembatalan putusan pengadilan tinggi sebelumnya, hal tersebut tidak serta merta memberikan kemenangan penuh kepada pihak RRI dalam sengketa ini.

“Meskipun putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya, hal ini tidak berarti RRI secara otomatis memenangkan perkara ini. Putusan peninjauan kembali menunjukkan bahwa proses hukum harus dimulai lagi dari tingkat pengadilan yang lebih rendah. Ini memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyajikan kembali argumen dan bukti mereka dari awal,” ucap Kilat.

Kilat juga menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif untuk mencapai penyelesaian yang adil. “Kami membuka peluang untuk berdialog dengan RRI. Jika mereka bersedia berkomunikasi, kami siap untuk membahas semua isu yang ada dan mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Dengan adanya pertemuan yang transparan dan terbuka, kami yakin dapat menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa ini,” sambungnya.

Kilat berharap bahwa melalui proses komunikasi yang baik, masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan memuaskan semua pihak yang terlibat, serta menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *