Palsukan Dokumen, Dua Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka, Rugikan PT STP Rp900 Juta

Foto : I S T I M E W A

Talawang News, Palangka Raya – Dua karyawan Bank Kalteng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perbankan yang menyebabkan kerugian finansial bagi PT STP sebesar Rp900 juta. Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus Polda Kalteng) menetapkan SH, pegawai di bagian pelayanan, dan DE, staf IT, sebagai tersangka setelah keduanya terbukti membantu TA, karyawan PT STP, untuk memalsukan spesimen tanda tangan pada rekening giro perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa SH melanggar prosedur standar operasional (SOP) dalam perubahan spesimen tanda tangan yang diajukan oleh tersangka TA pada 17 April 2024. SH menerima dokumen persyaratan perubahan tanda tangan yang seharusnya berbentuk fisik hanya dalam bentuk file PDF yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh TA, tanpa ada verifikasi keabsahan dokumen dan tanpa konfirmasi langsung kepada PT STP.

“SOP perubahan spesimen tanda tangan tidak diikuti oleh SH, terlihat dari tidak adanya proses validasi dan konfirmasi ke pihak PT STP. Ini menjadi bukti ketidakpatuhan dalam menjalankan standar keamanan perbankan,” jelas Kombes Erlan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, pada Rabu (30/10/2024).

Dalam kasus ini, peran DE, yang juga kakak ipar dari TA, diketahui membantu mempermudah proses perubahan spesimen rekening giro. Sebagai staf IT di Bank Kalteng, DE bekerja sama dengan SH untuk memfasilitasi perubahan dokumen secara elektronik. Dengan spesimen tanda tangan yang telah diubah, TA berhasil menarik uang sebesar Rp900 juta dari rekening PT STP melalui beberapa transaksi cek dalam waktu yang berbeda.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perbankan dan ketentuan yang melindungi keamanan finansial nasabah.

“Ketiga tersangka, termasuk TA, telah melanggar Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mereka sengaja tidak mematuhi langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut,” ungkap AKBP Rimsyahtono.

Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau tahap kedua dari proses hukum. Mereka diancam pidana penjara dengan durasi 3 hingga 8 tahun.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *