Talawang News, Murung Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Sapan yang menelan anggaran hingga Rp47,9 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Murung Raya pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 14.00 WIB.
Tiga tersangka tersebut adalah T.E., pimpinan cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas; B, S.T., konsultan perencana; dan C.G., S.T., konsultan pengawas. Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 28 November 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan keuangan negara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Taman Sapan yang dilaksanakan dengan skema multiyears menggunakan anggaran daerah sebesar Rp47,9 miliar. Proyek yang diharapkan menjadi ikon wisata dan ruang terbuka hijau di Kabupaten Murung Raya itu justru diwarnai berbagai penyimpangan. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi rekayasa dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek.
Para tersangka diduga melakukan praktik kolusi, manipulasi dokumen, serta penggunaan bahan dan metode konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan tersebut, kualitas pembangunan tidak memenuhi standar, dan negara dirugikan sebesar Rp6 miliar.
Dalam konferensi pers, Taufik juga menekankan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.
Masyarakat Kabupaten Murung Raya menyambut baik langkah tegas dari Kejari dan berharap kasus ini segera diselesaikan. Beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi. “Kami ingin pembangunan berjalan transparan dan bebas dari korupsi agar kesejahteraan masyarakat bisa benar-benar tercapai,” ujar salah seorang warga.
Dengan pengusutan yang sedang berjalan, Kejari Murung Raya memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendalami kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada proses hukum yang adil.






