Talawang News, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2025 yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, yang hadir dalam rapat tersebut, mengapresiasi dukungan dari DPRD. Menurutnya, persetujuan ini merupakan langkah maju dalam memastikan pengelolaan pertambangan yang lebih baik di provinsi ini.
“Kami dari Dinas ESDM Kalteng menyampaikan terima kasih kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum dan sepakat untuk membahas Raperda ini lebih lanjut,” ujar Vent.
Ia berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi sektor pertambangan di Kalteng.
“Semoga pembahasan ini berjalan dengan baik sehingga bisa segera disahkan sebagai Peraturan Daerah yang akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Vent menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, Raperda ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan adanya pembahasan lebih lanjut di DPRD, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan di Kalimantan Tengah.

