Tragedi Tambang Kapuas, Pemprov Kalteng Tegaskan Pentingnya Legalitas dan Keamanan Pertambangan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.

Talawang News, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas insiden longsor yang menewaskan empat penambang emas tradisional di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.

Menanggapi tragedi tersebut, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menekankan pentingnya legalitas dan penerapan standar keselamatan dalam setiap kegiatan pertambangan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan secara legal dan sesuai kaidah keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan. Musibah seperti ini tidak boleh lagi terulang,” ujar Vent pada Jumat (2/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan standar teknis dan keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

“Kegiatan tambang yang abai terhadap keselamatan kerja bukan hal sepele. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Vent juga menyoroti maraknya tambang ilegal di wilayah Kalteng dan mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Pelanggaran hukum di sektor ini tidak akan ditoleransi, terutama yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng terus mendorong terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mewadahi kegiatan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Melalui Dinas ESDM, Pemprov telah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan pembentukan WPR di masing-masing daerah.

Namun demikian, hingga kini baru sebagian daerah yang menindaklanjuti usulan tersebut. Pemprov masih menunggu kelengkapan pengajuan dari kabupaten lainnya agar bisa diteruskan ke Kementerian ESDM, karena penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“WPR adalah sarana legal bagi masyarakat setempat untuk melakukan pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkas Vent.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *