Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Komunitas Adat Lintas Batas

Talawang News, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Bumi Tambun Bungai. Melalui Panitia Pengakuan MHA tingkat provinsi, digelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai ruang musyawarah antara Panitia Pengakuan MHA Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Rabu (30/7/2025).

FGD ini digelar sebagai respons atas pengajuan pengakuan dua komunitas MHA Dayak Ot Danum yang mendiami Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara. Menariknya, wilayah adat yang mereka usulkan melintasi batas administratif dua kabupaten.

“Komunitas Adat Dayak Ot Danum dari kedua desa ini tengah memproses pengajuan pengakuan MHA dan penetapan wilayah Hutan Adat. Proses ini memerlukan dokumentasi adat yang utuh dan kesepahaman lintas wilayah,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka forum.

Yuas menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pengajuan pengakuan MHA adalah kejelasan pranata adat dan batas wilayah yang disusun bersama antar-kabupaten. Untuk itu, kehadiran panitia tingkat provinsi menjadi penting sebagai fasilitator utama.

“Melalui pertemuan hari ini, kita punya kesempatan untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyepakati batas wilayah adat. Semua ini sesuai dengan semangat falsafah Huma Betang, yang menjunjung tinggi musyawarah dan kebersamaan,” lanjutnya.

Hasil identifikasi lapangan menunjukkan bahwa wilayah adat Desa Tumbang Mangara meluas hingga ke beberapa titik di Kabupaten Gunung Mas, mencakup Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi. Sementara wilayah Desa Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah adat Lewu Tehang.

“Kompleksitas batas wilayah ini menuntut kolaborasi yang erat antar-kabupaten. Diperlukan peran aktif dari kecamatan, perangkat adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), hingga Damang, untuk memperkuat legitimasi proses,” terang Yuas.

Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar pengakuan terhadap MHA bisa berjalan sesuai prosedur, namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur budaya Dayak.

“Saya berharap dukungan semua unsur, baik pemerintah maupun adat, dapat mempercepat proses dan memastikan keberhasilan pengakuan MHA,” tuturnya.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir dokumen kesepahaman resmi yang akan menjadi dasar kuat dalam proses pengajuan MHA, sekaligus menjaga harmonisasi antar komunitas adat di dua kabupaten tersebut.

“Kita ingin keluar dari forum ini dengan satu kesepakatan solid: batas wilayah adat yang disetujui bersama, sebagai dasar pengajuan resmi dan legalitas MHA,” pungkas Yuas.

Penulis: RedaksiEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *