PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan keamanan pangan di sejumlah pasar tradisional di Kota Palangka Raya.
Pengawasan dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus memastikan produk makanan dan minuman yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala Disdagperin Kalteng melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengawasan rutin, bukan razia.
“Tujuan kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan tidak ada pangan yang mengandung boraks, formalin, maupun rhodamin B,” ujar Maskur, Senin (1/12/2025).
Pengawasan dilaksanakan selama tiga hari di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali dengan total 80 sampel pangan yang diuji awal sembari menunggu hasil BPOM.
Selain pangan, Disdagperin juga akan memperluas pengawasan ke produk ber-SNI dan non-pangan demi perlindungan konsumen yang berkelanjutan.






