Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan

 

TALAWANG NEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

 

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan LN yang saat itu berada di mess karyawan.

 

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya sebelum melakukan pemeriksaan.

 

Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di dalam kamar dan polisi menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam.

 

Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah botol berukuran kecil. Setelah diperiksa, di dalam botol ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga buah sendok takar.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan. Petugas kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dan satu unit timbangan digital.

 

Sementara itu, di bawah meja, petugas menemukan satu alat hisap atau bong yang dilengkapi pipet kaca, satu korek api, serta satu unit telepon seluler.

 

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang disimpan di dalam rice cooker.

 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Berdasarkan hasil pengujian, sampel menunjukkan perubahan warna biru tua yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto.

 

Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.

 

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Novendra.

 

Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Barito Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukumnya. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *