Dishut Kalteng Paparkan Dukungan Pusat Dalam Penanganan Karhutla

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. H. Agustan Saining

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut mencakup pengerahan personel, alokasi anggaran, hingga pengerahan peralatan operasional di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan guna merespons tuntutan elemen mahasiswa yang mendesak Gubernur Kalteng beserta jajaran pemda untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Agustan menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah bertindak cepat sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menetapkan status penanganan bencana secara berjenjang berdasarkan tingkat eskalasi di lapangan.

“Status Tanggap Darurat Karhutla di tingkat provinsi telah ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 Oktober 2026. Mengenai penetapan status bencana nasional, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujar Agustan di Palangka Raya, Selasa (20/10/2026).

Agustan menekankan bahwa meskipun status Bencana Nasional tidak disematkan secara formal, intervensi dan kehadiran pemerintah pusat di Kalteng sangat masif dan memadai.

Beberapa poin penanganan dan dukungan pusat di Kalimantan Tengah meliputi:

  • Kunjungan Pimpinan Negara & Pejabat Tinggi: Kehadiran langsung Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator, menteri terkait, hingga Kepala BNPB untuk memantau penanganan secara langsung.

  • Penguatan Sumber Daya manusia (SDM): Penambahan personel secara signifikan dari unsur TNI dan Polri atas instruksi Panglima TNI dan Kapolri.

  • Bantuan Pendanaan & Peralatan: Pengucuran dana siap pakai serta bantuan alutsista/peralatan pemadaman darat dan udara dari BNPB.

  • Penguatan Posko Lapangan: Aktivasi 102 posko penanggulangan dengan 830 personel di bawah Dishut Kalteng, di mana 78 posko di antaranya merupakan Posko Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan.

  • Posko Induk Koordinasi: Pendirian Posko Induk di halaman Istana Isen Mulang oleh Pemprov Kalteng dan BPBD sebagai pusat evaluasi serta koordinasi harian bersama BNPB dan BPBD kabupaten/kota.

“Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat di Kalimantan Tengah sebenarnya sudah setara dengan penanganan bencana nasional. Jangan hanya melihat ‘bungkus’ atau label statusnya, tetapi lihatlah ‘isinya’. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh sumber daya yang ada dimaksimalkan untuk memadamkan api dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak mengabaikan aspirasi yang disuarakan oleh kalangan mahasiswa. Agustan mengapresiasi kepedulian mahasiswa yang dinilainya memiliki tujuan serupa dengan pemerintah, yakni keselamatan masyarakat dari dampak karhutla.

Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dan kritik senantiasa mengedepankan etika dan sikap saling menghormati.

“Mahasiswa memiliki peran penting dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami sangat menghargai kepedulian tersebut. Namun, perlu diingat bahwa ilmu dan keberanian menyuarakan kebenaran harus berjalan seiring dengan akhlak yang baik. Dengan kedewasaan dan keadaban, komunikasi yang sehat dapat terjalin untuk mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutup Agustan.

Penulis: Erikson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *