Rio Kriswana Resmi Pimpin Jamkrida Kalteng, Masa Jabatan Komisaris Diubah

 

TALAWANG NEWS, PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah menyepakati sejumlah keputusan strategis, mulai dari perubahan masa jabatan dewan komisaris hingga pengusulan dua nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPSLB yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026), tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

Usai memimpin rapat, Edy mengatakan salah satu keputusan yang diambil dalam RUPSLB adalah perubahan masa jabatan dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun.

“Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy.

Menurutnya, perubahan masa jabatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain perubahan masa jabatan komisaris, RUPSLB juga mengusulkan dua nama untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di OJK. Kedua nama tersebut yakni Oskar dan Rusdi.

Mereka diusulkan untuk mengikuti proses seleksi dalam rangka pengisian salah satu posisi direksi, khususnya yang membidangi penjaminan di PT Jamkrida Kalteng.

“Kemudian mengusulkan dua nama, Pak Oskar dan Pak Rusdi, untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satunya direktur, ya, salah satu direktur penjaminan di Jamkrida,” katanya.

Edy menjelaskan, proses pengisian jajaran direksi tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.

Terkait kepemimpinan perusahaan, Edy juga menjelaskan bahwa Rio sebelumnya sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur menggantikan pejabat terdahulu, Eko Multazam.

Ia menegaskan, RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui rapat tersebut menjadi dasar penetapan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku terpenuhi.

Persetujuan juga melibatkan para pemegang saham, termasuk Gubernur Kalteng sebagai pemegang saham pengendali serta pemerintah kabupaten selaku pemegang saham daerah.

“Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan,” ucap Edy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng Rio Kriswana menjelaskan bahwa terdapat perbedaan masa jabatan antara jajaran dewan komisaris dan direksi setelah penyesuaian tersebut.

“Perubahan masa jabatan dewan komisaris empat tahun dan direksi lima tahun,” ujar Rio.

Rio juga menjelaskan bahwa penetapan direktur utama dilakukan setelah masa jabatan direktur utama sebelumnya berakhir. Sebelum ditetapkan sebagai direktur utama, Rio diketahui menjabat sebagai direktur keuangan PT Jamkrida Kalteng.

Melalui RUPSLB tersebut, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan pengisian jajaran pengurus berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *