Kuasa Hukum Entai S.Tihang Minta BON Tinjau Ulang Proses Penerbitan Sertifikat

Palangka Raya,BorneoItahNews.com – Kuasa hukum Entai S. Tihang, Men Gumpul, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya meninjau kembali proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Jalan Menteng 12, Gang 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan klaim penguasaan tanah yang sebelumnya telah dibahas melalui mediasi di tingkat kelurahan. Pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dokumen dan proses administrasi pertanahan.

Men Gumpul menyampaikan keberatan tersebut saat mendatangi Kantor BPN Kota Palangka Raya, Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam kunjungannya, dia bertemu dengan Kepala Seksi Sengketa untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan tanah kliennya.

Menurut Men Gumpul, kedatangannya bertujuan menyampaikan sejumlah hal yang dinilai masih memerlukan penjelasan, terutama mengenai dasar administrasi penerbitan sertifikat tanah yang diketahui terbit pada 7 Oktober 2026.

Sertifikat tersebut, berdasarkan keterangan Men Gumpul, diterbitkan atas nama Yuliana dan Rus Rasidah. Sementara itu, pihaknya menyatakan memiliki dasar penguasaan atas tanah yang berada di lokasi tersebut.

Dia menjelaskan, persoalan tanah ini sebelumnya telah dibicarakan melalui proses mediasi di tingkat Kelurahan Menteng. Mediasi tersebut berkaitan dengan perbedaan klaim penguasaan tanah antara kliennya, Entai S. Tihang, dan Rusmi Nuryadin.

Menurutnya, perbedaan klaim tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses administrasi pertanahan agar seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Pada 15 September 2026, saya sudah berkirim surat kepada Kepala BPN agar siapa pun, termasuk Rusmi Nuryadin, kalau ada permohonan untuk penerbitan peta bidang maupun sertifikat, agar ditolak,” kata Men Gumpul di Palangka Raya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Men Gumpul menerangkan, surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan mengenai adanya persoalan penguasaan tanah yang menurut pihaknya belum memperoleh penyelesaian.

Namun, dia menyebut kemudian mengetahui adanya penerbitan sertifikat pada 7 Oktober 2026. Karena itu, pihaknya berharap BPN dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang telah dilalui hingga sertifikat tersebut diterbitkan.

Selain persoalan penerbitan sertifikat, Men Gumpul turut menyoroti dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah di kawasan Menteng dan Tilung.

Dia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang menjadi pegangan pihaknya, penguasaan tanah di kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota tahun 1983 yang ditandatangani Ucin Rabin dan Kadiyoto.

Sementara itu, menurut keterangannya, klaim penguasaan tanah dari pihak lain menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2014 serta keterangan garapan sendiri.

Men Gumpul menyampaikan, pada 2014 terdapat surat edaran wali kota yang ditujukan kepada camat, lurah, RT, serta penggarap tanah di kawasan Menteng dan Tilung.

Menurut pemahamannya, surat edaran tersebut berkaitan dengan penghentian sementara penerbitan SPPT sampai dilakukan penataan kembali terhadap administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

“Warkahnya menggunakan SPPT dan keterangan garapan sendiri. SPPT-nya tahun 2014. Sementara itu, sudah ada larangan penerbitan SPPT sebelum dilakukan penataan,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan dan penerapan ketentuan administrasi yang dimaksud masih memerlukan penjelasan dari instansi berwenang, termasuk mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

Lebih lanjut, Men Gumpul menyebut tanah yang dipersoalkan terdiri atas dua kapling berdasarkan SK Wali Kota Nomor 50 dan Nomor 51.

Adapun ukuran tanah yang diklaim menjadi hak penguasaan kliennya disebut mencapai 20 x 30 meter.

Dia menyampaikan, selama ini kliennya merupakan pihak yang menurut keterangannya melakukan penguasaan dan pemeliharaan terhadap tanah tersebut.

“Yang menguasai tanah, membersihkan, merawat, dan memeliharanya adalah klien saya, Saudara Entai S. Tihang. Bukan mereka,” ujarnya.

Men Gumpul menambahkan, sejak Agustus 2026 pihaknya telah memasang plang di lokasi yang menyatakan tanah tersebut milik Entai S. Tihang dan berada dalam pengawasan Advokat Insinyur Men Gumpul SA.

Pemasangan plang itu, menurut keterangannya, merupakan bagian dari upaya pihaknya menyampaikan klaim penguasaan atas tanah yang sedang dipersoalkan.

Selain itu, Men Gumpul mempertanyakan proses pemberitahuan dan pemasangan plang yang menurut pemahamannya perlu dilakukan sebelum penerbitan peta bidang maupun sertifikat tanah.

Dia berharap terdapat penjelasan mengenai dokumentasi serta persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.

Menurut Men Gumpul, penjelasan mengenai tahapan administrasi diperlukan agar persoalan yang muncul dapat dibahas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dia turut menyinggung proses mediasi sebelumnya di tingkat kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Rusmi Nuryadin telah diberikan kesempatan menunjukkan SK Wali Kota sebagai dasar klaim penguasaan tanah.

Namun, Men Gumpul menyebut dokumen yang dimaksud belum pernah ditunjukkan kepada pihaknya. Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Atas sejumlah hal tersebut, Men Gumpul berharap BPN Kota Palangka Raya dapat meninjau kembali dokumen serta proses administrasi penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Pihaknya menginginkan adanya kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah dan proses penerbitan sertifikat sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada BPN agar sertifikat yang diterbitkan tersebut, yang menurut hemat kami tidak prosedural dan cacat hukum, seharusnya ditarik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan permintaan dari pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan mengenai keabsahan sertifikat. Penentuan mengenai status hukum maupun langkah administratif terhadap sertifikat tetap menjadi kewenangan instansi atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai langkah selanjutnya, Men Gumpul menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah pilihan penyelesaian melalui jalur hukum.

Beberapa kemungkinan yang disebutkan meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), maupun penyampaian laporan kepada kepolisian.

Meski demikian, dia menyatakan pihaknya belum menentukan langkah yang akan ditempuh dan masih mempertimbangkan perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Kami lihat terlebih dahulu langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

Persoalan ini masih memerlukan keterangan dari BPN Kota Palangka Raya mengenai proses administrasi penerbitan sertifikat, serta tanggapan dari pihak-pihak yang namanya berkaitan dengan klaim penguasaan tanah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan masih berdasarkan keterangan kuasa hukum Entai S. Tihang. Belum terdapat keterangan dari BPN maupun pihak pemegang sertifikat dalam bahan yang tersedia, sehingga keabsahan dokumen dan klaim masing-masing pihak belum dapat disimpulkan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.

Setiap klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *