Talawangnews.com, Palangka Raya – Dalam menghadapi perkembangan teknologi kendaraan bermotor, Kementrian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI menggelar Rapat Teknis Penguji Kendaraan Bermotor se-wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis, 29/09/2022.
Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya selama dua hari, dengan mengusungkan tema ‘Profesionalisme Penguji Kendaraan Bermotor Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Kendaraan Bermotor’.
Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Muhammad Andi Rahmatullah menuturkan, pengujian berkala pada kendaraan bermotor bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, baik sistem teknologi serta peralatan pendukungnya.
“Penguji kendaraan bermotor juga harus bekerja professional. Karena saudara-saudara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kendaraan yang diperiksa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan melalui Surat Regulasi Uji Tipe (SRUT) angkutan barang,” tutur Andi.
Ditambahkannya, pengujian kendaraan bermotor secara umum dilaksanakan selain dalam rangka menjamin keselamatan dan pelayanan umum, juga merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di luar ruangan terutama di Jalan Raya serta permukiman sekitar.
“Terkait hal itu, Dinas Perhubungan harus berusaha mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (UPUBKB) agar semakin mudah dan berintegrasi dengan sistem Teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Untuk itu, tutur Andi diperlukam komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan penguji kendaraan bermotor agar program Zero odol angkutan barang di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terwujud.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor disebutkan dalam Undang-Undang No 22 LLAJ pada Bagian Ketiga Pasal Nomor 49, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy.
Berdasarkan data dari 13 kabupaten dan 1 kota di provinsi Kalimantan Tengah diketahui terdapat 12 kabupaten dan 1 Kota sudah menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Dari keseluruhan 13 kabupaten kota yang telah terselenggara di wilayah provinsi Kalteng diketahui bahwa satu kabupaten telah terakreditasi A, 12 kabupaten kota terakreditasi B, dan 1 Kabupaten belum terakreditasi yaitu Kabupaten Pulang Pisau dikarenakan tidak ada alat uji dan gedung.
Dikatakan Dedy, kegiatan PKB ini penting dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 156 tahun 2016 tentang kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor, bahwa penguji kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi, kualifikasi, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
“Selain itu, sebagai ujung tombak pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor rekan-rekan penguji kendaraan bermotor dituntut untuk profesional, berintegritas, dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugasnya,” ucap Dedy.
Karena lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Rik)






