Talawangnews.com, PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima penghargaan kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalteng.
Adapun kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya pada Kamis (24/11/2022) Malam. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.
Dalam laporannya Ketua KIP Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng memiliki dua payung hukum yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan Monitoring dan evaluasi, serta untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008, juga memantau serta mengukur kepatuhan badan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Roziqin.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini adalah tolak ukur terkait keterbukaan informasi publik.
“Apalagi di era digitalisasi saat ini, masyarakat juga menuntut keterbukaan informasi publik. Sehingga perlu peran serta semua pihak dalam upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik.” ucap Wagub.
Selain itu sebuah informasi, dapat disampaikan dengan baik terlebih lagi sifatnya yang membangun. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih atas predikat yang dicapai oleh badan publik.
Adapun Pemprov Kalteng selalu berkomitmen untuk mendukung upaya keterbukaan informasi publik, tentunya Pemprov Kalteng juga mempunyai sejumlah strategi yang dilakukan untuk Pemprov Kalteng menuju predikat Informatif.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Provinsi Kalteng, meraih kualifikasi dengan skor 84,90 Kategori “Menuju Informatif” Tahun 2022.
“Kami ucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ini, semoga kedepannya Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan.” ucap Kasatpol PP Provinsi Kalteng Baru I. Sangkai.
Lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan kenteraman dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat






