TALAWANGNEWS.COM, PALANGKARAYA – Para pedagang di Palangka Raya diimbau untuk tidak sembarangan menggelar lapak berjualannya di pinggir jalan.
Hal itu dalam rangka mewujudkan Tertib dan Tenteram Jalan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli dalam rangka Keliling dan Pengawasan rutin di Ibu Kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya.
“Harapannya dengan patroli ini dapat meminimalisir adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (TibumTranmas) yang ada di sepanjang ruas jalan protokol di Kota Palangka Raya, dan ke depannya patroli ini akan terus menjadi rutinitas kegiatan Satpol PP Provinsi Kalteng dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.” ucapnya pada Selasa (6/12/2022).
Adapun yang dimaksud pada aturan tersebut, yakni setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan :
1.menempatkan barang;
2.menggelar lapak dagangan atau sejenisnya;
3.mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya;
4.Meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan;
5. Membuat atau memasang tanggul jalan;
6. Memarkir kendaraan bermotor;
7. Mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi;
8.Memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau;
9. Mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.






