Tegas..! Gubernur Kalteng Cabut Izin 4 Perusahaan dan Beri Sanksi Tertulis

Foto : ISTIMEWA

Talawangnews.com, Palangka Raya – Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi besar yang ada di pulau Borneo, begitu juga dengan usaha perindustrian serta pertambangan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Kalteng.

Namun tidak semua Perusahaan yang bisa mensejahterakan rakyatnya, seperti yang ada di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah ini. Perusahaan yang bergerak di tambang bijih besi dan emas yang dinilai mengabaikan aturan ketika beroperasional di wilayah Kalteng.

Dalam hal ini, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sampai pada pencabutan perizinan kepada Perusahaan yang dianggap mengabaikan kewajiban serta melanggar aturan.

Adapun Perusahaan tersebut meliputi PT. Lawin Makmur Abadi, PT. Baoly Mineral, PT. Farindo Agung, dan PT Farindo Bersaudara.

Menindaklanjuti Hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta menjelaskan PT Lawin Makmur Abadi mendapat sanksi pencabutan izin lingkungan pertambangan. Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan bijih besi itu beroperasi di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Sanksi yang sama juga diberikan kepada PT Baoly Mineral, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bulik, Lamandau. Sedangkan untuk PT Farindo Agung dan PT Farindo bersaudara diberi sanksi berupa teguran tertulis.

“Gubernur Kalteng tidak segan-segan mencabut persetujuan lingkungan atau izin lingkungan perusahaan, apabila diketahui pihaknya melanggar aturan.” Ucap Joni kepada awak media ini, Rabu 18/01/2023.

Ditambahkan Joni, pemberian sanksi oleh pemerintah provinsi kepada beberapa perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap perusahaan lain agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan diam apabila ada perusahaan yang tidak taat aturan, beberapa perusahaan yang disanksi ini merupakan bentuk peringatan kepada perusahaan lainnya, apalagi terkait dengan pencemaran lingkungan,”   tandasnya.

Seraya berbincang Joni pun menyebutkan kebanyakan pemilik perusahaan beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin usaha, sedangkan izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya.

Ditegaskannya kembali, “Begitu juga dengan perusahaan tambang yang ketika sudah mengantongi izin lingkungan, merasa tidak perlu mengurus izin lingkungan kembali sekalipun perusahaan itu tidak beroperasi selama 3 tahun, padahal secara aturan, perusahaan yang tidak beroperasi lebih dari 3 tahun itu harus kembali mengurus izin lingkungannya. Karena dalam pengelolaan lingkungan, perusahaan harus melaporkan hasil pengelolaan AMDAL nya setiap 6 bulan sekali.” Ucap Joni.

Bisa di lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 89 Ayat 1, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Selanjutnya pada ayat 2 poin g, tidak dilaksanakannva rencana Usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat {2}, kemudian menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pennerintair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *