Talawang News, Palangka Raya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangka Raya menggugat kopel tiga cabang olahraga (cabor) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Sampit, Kotawaringin Timur, ke Bidang Arbitrase Porprov XII Kalteng . Tiga cabor itu adalah menembak, karate dan bulutangkis.
Penyebabnya adalah karena kordinator pelaksana (kopel) dan bidang keabsahan meloloskan 5 atlet Kota Palangka Raya untuk mewakili Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan alasan, menggunakan panduan kopel karate tidak menggunakan panduan PB Porprov.
“Jadi panduan PB Porprov dikesampingkan mereka. Karena dalam panduan ini kepindahan atlet ke kabupaten/kita minimal 6 bulan dan ada surat rekomendasi mutasi dari kabupaten/kota.” Ucap Karuhei T. Asang Ketua KONI Kota Palangka Raya. Kamis, 03/08/2023.
Misalnya dari Palangka Raya ke Kotim. Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi menerima. Kalau Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima tidak bisa. Ini tidak ada. Ini dihapus oleh Kopel Forki Provinsi
Secara personal sudah dimediasi antara Forki Kota dengan orang tua atlet di KONI Palangka Raya pada 21 Juli 2023. Antara pelatih, orang tua dan Forki kota agar atlet ditarik untuk ikut Palangka Raya.
Pada akhirnya mereka cenderung sepakat untuk ikut Kota Palangka Raya dan perjanjiannya tanggal 22 Juli akan membuat perjanjian atau kesepakatan bersama, apa yang mereka butuhkan akan difasilitasi
Tapi ternyata pada 22 Juli, ditunggu-tunggu tidak ada kabar dan mengirim pesan melalui whatsapp berangkat ke Sampit dengan tetap memilih Kotim dengan alasan tidak pernah diperhatikan KONI Palangka Raya.
Tentu saja hal ini dibantah, karena selama ini para atlet diperhatikan kebutuhannya, seperti matras untuk latihan diberikan dan bonus juga diberikan.
Akhirnya ke-5 atlet tersebut mendapat sanksi oleh KONI Palangka Raya, tidak boleh bertanding mengatasnamakan Kota Palangka Raya.
Tuntutan ke bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan 5 atlet tersebut karena tidak bisa membuktikan kepindahan dan membatalkan perolehan medali yang mereka peroleh.
Ditambahkannya, Untuk cabor menembak. Dalam even ini sudah menetapkan panduan THB technical Handbook tentang tata cara lomba. Ternyata oleh Kopel lokal dan PB Porprov, nomor lomba dikurangi tapi tidak ada konfirmasi ke Pengprov Perbakin sehingga tetap beranggapan THB yang digunakan adalah THB Pengprov.
Pada technical meeting, seluruh kabupaten/kota sepakat kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng.
Dari THB Pengprov Perbakin Kalteng kelas dibuka semua sesuai yang ada. Atlet PON boleh bertanding tetapi tidak pada nomor bertanding di PON.
“Sehingga ada kesepakatan pendaftaran ulang. Kalau bicara tentang mereka tidak terdaftar secara online, atlet kota sudah didaftarkan secara online, cuma mengacu pada Porprov sebelumnya, atlet Pra PON tidak bisa, dianggap tidak lolos verifikasi.” Tandasnya.
Tetapi pendaftaran sudah dibuka, artinya lolos verifikasi karena ada keringanan.
Itu disepakati semua. Pertandingan pun berlangsung. Tiba-tiba ada protes dari beberapa Pengkab mempertanyakan keabsahan atlet. Hingga akhirnya PB Porprov membatalkan hasil keabsahan dan kembali ke panduan Porprov.
Hal ini membuat Ketua Pengprov Perbakin mengeluarkan surat terhadap notulen dari PB Porprov. Dan mengeluarkan surat penegasan yang berlaku tetap aturan THB Pengprov Perbakin
Ternyata surat tetap diabaikan kopel lokal dan PB Porprov melalui panitia keabsahan dan mencoret atlet kota.
Kopel provinsi menyurati ke PB Porprov agar beberapa nomor lomba yang dipermasalahkan tidak diumumkan dan medali tidak dibagi. Tetapi tidak digubris
Kami menuntut kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng dan kembalikan hasil lomba yang dianulir
Untuk Bulutangkis, ada atlet bernama Muhammad Sultan, yang terdaftar sebagai atlet Pra PON Aceh dan masuk dalam jajaran rangking dunia. Di nomor tunggal putra rangking 201dan ganda putra rangking 407.
Alasan Kotim mereka tidak pernah melepas. Tapi jika merujuk panduan, mungkinkah Sultan mewakili Aceh kalau kependudukannya masih Kotim.
Utk hal ini juga, KONI Kota meminta kepada bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan atlet tersebut sebagai atlet yang berlaga pada Porprov XII Kalteng.






