Sidang TPP, Evaluasi Program Integrasi Warga Binaan di Lapas Sampit

Foto : Suasana Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Lapas Kelas IIB Sampit.

Talawang News, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rabu, (28/02/2024).

Sebanyak 31 (tiga puluh satu) Orang Warga Binaan disidangkan dalam kegiatan tersebut dimana agenda sidang kali ini membahas usulan 2 orang diusulkan cuti bersyarat, 16 orang diusulkan pembebasan bersyarat, 4 orang diusulkan remisi pertama remsi khusus nyepi 2024, 9 orang diusulkan tamping kerja dalam tembok.

Hadir dalam Sidang TPP tersebut yakni Kasi Binadik dan Giatja Lapas sampit Saiful, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, serta para anggota sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit

Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sampit Saiful menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang disidang pada hari ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Ucapnya.

“Peran penting dari para JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Wali Pemasyarakatan, JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan/Pengaman Pemasyarakatan, petugas Lapas Sampit serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberian program bebas bersyarat bagi WBP Lapas Sampit” ucap Syaiful pada saat memimpin sidang TPP.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *