Tidak Memanusiakan Manusia, Finance ACC Palangka Raya Diduga mau Rampas Unit Debitur

Rillis : Bakti Yusuf Irwandi

Foto : Suasana Pertemuan Humas DPP Fordayak yang diwakili oleh Bakti Yusuf Irwandi di Kantor Finance ACC Palangka Raya.

Talawang News, Palangka Raya – Di tengah kisah perselisihan antara Jagau (nama samaran) sebagai debitur dengan ACC, ada latar belakang yang kompleks dan mencakup berbagai aspek hukum dan sosial. Jagau telah menjadi debitur ACC dengan tenor 60 bulan, dan selama 25 bulan terakhir telah konsisten membayar pokok dan denda, meskipun terkadang terlambat.

Namun, keadaan menjadi rumit ketika Jagau mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan terakhir (Mei-Juni 2024). ACC, mengacu pada aturan Fidusia dan Perjanjian Kontrak mereka, mengancam untuk menarik unit yang dibiayai Jagau. Ini merupakan kejutan bagi Jagau, mengingat sebelumnya ACC tidak pernah mengambil langkah eksekutif semacam itu.

Pada pertemuan yang diwakili oleh Humas DPP Fordayak, Jagau mengajukan permintaan untuk menjelaskan dasar hukum dari tindakan mereka, termasuk rincian biaya operasional yang signifikan yang dikenakan pada Jagau untuk penagihan di kampung halamannya yang jauh di Katingan.

Namun, konteks lebih dalam dari konflik ini terletak pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi fidusia harus dilakukan melalui proses pengadilan, bukan tindakan unilateral dari pihak kreditur seperti ACC. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan langkah-langkah ACC dan melibatkan aspek hukum yang mendalam.

Di tengah perjuangan ini, Jagau berusaha untuk menegakkan hak-haknya sebagai debitur dengan mempertimbangkan kembali semua faktor yang terlibat. Dia berharap pertemuan dengan ACC akan menghasilkan solusi yang adil dan memastikan bahwa kepentingan dan hak-haknya dihormati, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih rumit.

Dalam konteks lebih luas, peristiwa ini mencerminkan dinamika yang kompleks antara lembaga keuangan dan nasabah, serta pentingnya komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak hukum masing-masing pihak. Kesetiaan terhadap proses hukum dan keadilan menjadi titik fokus dalam upaya menyelesaikan konflik ini secara damai dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat.

Adapun permintaan ke ACC yang tertunda dan mereka berikan kemungkinan tanggal 06/07/2024 diantaranya :

Perjanjian Kontrak, Polis Asuransi, bukti penyerahan atau pengiriman SP 1, SP 2 dan SP 3, aturan Fidusia (pasal, ayat) untuk eksekusi penarikan unit, aturan Perjanjian Kontrak (pasal, ayat) untuk biaya operasional penagihan kelapangan dibebankan ke debitur (perincian).

Aturan 7 hari lambat bayar diblokir pada sistem pembayaran sehingga debitur tidak bisa bayar transfer, aturan lambat bayar 3 hari diberikan SP 1, lanjut lambat 7 hari diberikan SP 2 dan lanjut lambat 15 hari diberikan SP 3 (eksekusi penarikan unit) dan putusan pimpinan apakah bisa debitur bayar lambat 2 bulan tanpa bayar denda.

Debitur memberikan surat kuasa ke Humas DPP Fordayak dan hadir Bakti Yusuf Irwandi Kepala Humas, Zakaria Wkl. Kepala Humas, Karsa/Baron Koord. Humas dan Alfret Kasat Pam sedangkan ACC diwakilkan oleh 2 orang karyawan (bagian penanganan masalah).

Next : hasil pertemuan akan dibuatkan dalam surat Humas DPP Fordayak yang besok akan disampaikan ke ACC agar dapat menjawab dasar aturan secara tertulis yang mereka lakukan terhadap debitur dan beberapa permintaan.

Catatan : Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Ini diabaikan Leasing ACC karena eksekusi penarikan unit mereka menggunakan aturan Fidusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *