Talawang News, Palangka Raya – Baru-baru ini, sebuah unggahan dari akun Instagram @Infopky menjadi viral setelah menampilkan iklan dari Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Palangka Raya yang menawarkan jasa penyewaan berbagai jenis mobil Mitsubishi berpelat merah. Iklan tersebut mempromosikan layanan rental mobil yang disebut “Polkesraya Rental Mobil Terpercaya.”
Unggahan ini memancing berbagai tanggapan dari netizen yang mempertanyakan legalitas dan etika penyewaan mobil dinas untuk keperluan komersial.
Banyak yang merasa heran dan skeptis apakah mobil berpelat merah, yang biasanya digunakan untuk operasional pemerintahan, dapat dijadikan objek usaha rental.
Beberapa komentar di kolom tersebut dengan tegas mempertanyakan hal ini. Seperti yang ditulis oleh salah satu pengguna, “Gimana ceritanya plat dinas bisa disewakan?” dan “Mobil plat merah bisa disewakan kah?”

Namun, pihak Poltekkes Palangka Raya langsung merespons dengan penjelasan yang komprehensif. Dalam komentarnya, mereka menjelaskan bahwa Poltekkes Palangka Raya telah menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 59/KMK.05/2023. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005, BLU memiliki kewenangan untuk mengelola bisnisnya, termasuk memungut biaya dari masyarakat atas barang atau jasa yang diberikan (Pasal 9 ayat 1). Oleh karena itu, penyewaan mobil dinas tersebut dianggap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Poltekkes juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas layanan tersebut dan dapat melakukan pemesanan melalui kontak yang telah disediakan.
Meskipun telah diberikan penjelasan, isu penyewaan mobil berpelat merah ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, yang masih mempertanyakan kesesuaian praktik tersebut dengan fungsi kendaraan dinas. (red)






