Talawang News, Palangka Raya – Sebuah insiden terjadi di Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 20 November 2024. Insiden ini disebabkan oleh kayu logging milik PT Dwima Jaya Utama yang terlepas dari tambatannya, sehingga merusak rumah dan fasilitas milik warga setempat.
Menanggapi kejadian tersebut, PT Dwima Jaya Utama bergerak cepat memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak. Penyerahan bantuan dilaksanakan keesokan harinya, Kamis, 21 November 2024, bertempat di Kantor Desa Tewang Kampung.
Total ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada warga mencapai Rp 162.775.000. Dana ini diserahkan langsung dalam bentuk tunai kepada warga yang rumah atau fasilitasnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Perwakilan PT Dwima Jaya Utama, Suroso, menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas insiden yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa langkah cepat ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membantu masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Penyerahan ganti rugi ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung pemulihan warga Desa Tewang Kampung,” ujarnya.
Kepala Desa Tewang Kampung, Yandi, mengapresiasi langkah cepat dan itikad baik dari PT Dwima Jaya Utama. Ia berharap dana tersebut dapat membantu warga dalam memperbaiki rumah dan fasilitas yang rusak.
“Semoga dengan ini hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap terjaga dengan baik. Kami juga berharap PT Dwima Jaya Utama dapat mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Yandi.
Dengan penyelesaian ganti rugi ini, diharapkan warga dapat segera pulih dan aktivitas kembali normal.






