Bambang Irawan Desak Perusahaan Tambang dan Perkebunan Taat Rehabilitasi DAS

Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan.

Talawang News, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan bahwa perusahaan tambang dan perkebunan di wilayahnya harus mematuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurutnya, banyak perusahaan masih mengabaikan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan, padahal aturan sudah jelas mengatur tanggung jawab tersebut.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS, saya punya datanya,” ungkap Bambang dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

Ia menekankan bahwa rehabilitasi DAS adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Jika perusahaan tidak mematuhinya, ia mendesak agar operasional mereka dihentikan.

“Kalau mereka tidak melakukan rehabilitasi DAS, hentikan saja aktivitasnya. Jangan hanya mengeksploitasi, tapi harus bertanggung jawab mengembalikan keseimbangan alam di Kalteng,” tegasnya.

Bambang yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini beroperasi di sekitar DAS Kahayan dan Barito. Ia memastikan akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Saya punya data mereka, dan saya akan panggil. Kalau tidak diselesaikan, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” tambahnya.

Tak hanya sektor tambang, Bambang juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama kelapa sawit, yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam rehabilitasi DAS.

“Perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan wajib melakukan reboisasi atau rehabilitasi DAS. Ada sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng yang harus mereka rehabilitasi,” ungkapnya.

Jika kewajiban ini diabaikan, ia memastikan akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemanggilan dan penutupan perusahaan yang membandel.

“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup. Jangan hanya berinvestasi tapi mengabaikan kewajiban,” ujarnya dengan nada tegas.

Bambang juga menyoroti peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilai masih kurang tegas dalam mengawasi rehabilitasi DAS.

“BPDAS ini harus lebih tegas. Kalau tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sebaiknya pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan ke pemerintah provinsi agar lebih efektif,” katanya.

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, perusahaan tambang dan perkebunan hanya akan merusak lingkungan tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan semua perusahaan di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS. Jangan biarkan mereka hanya mengambil keuntungan tanpa bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *