Teras Narang Soroti Tata Ruang Kalteng, Dorong Perubahan Perda untuk Kepentingan Masyarakat

Talawang News, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti persoalan tata ruang dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng pada Selasa (25/3/2025). Ia menekankan pentingnya revisi tata ruang yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, mengingat Kalteng memiliki kawasan hutan yang luas.

“Saya telah mengajukan beberapa pertanyaan terkait tata ruang, karena ini adalah persoalan mendasar bagi kita di Kalimantan Tengah. Dengan wilayah hutan yang begitu luas, kita harus memastikan tata ruang yang ada mampu mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Teras Narang kepada awak media.

Menurutnya, Kepala Dinas PUPR Kalteng telah memaparkan jumlah usulan serta angka yang telah disepakati dalam revisi tata ruang. “Dari usulan yang masuk, disepakati sekitar 20 persen perubahan, sementara dari pihak kami mengusulkan 23 persen. Idealnya, kawasan non-kehutanan bisa mencapai 43 persen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Teras menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar wacana, tetapi berdasarkan realitas di lapangan. “Kita melihat kebutuhan yang nyata. Perubahan ini harus mencerminkan kondisi eksisting serta perkembangan yang terjadi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teras juga mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 agar lebih selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang banyak mencakup Area Penggunaan Lain (APL) dan perlu segera diakomodasi dalam tata ruang baru.

“Kita tidak bisa terus-menerus mengubah kebijakan tanpa arah yang jelas. Tata ruang harus fleksibel dan dinamis, mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, pada 2015, jumlah penduduk Kalteng sekitar 1,6 juta jiwa, sedangkan sekarang, di 2025, sudah lebih dari 2,5 juta jiwa. Ini berarti ada kebutuhan ruang yang jauh lebih besar,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kawasan non-hutan di Kalteng masih sekitar 23 persen, padahal kebutuhan idealnya mencapai 43 persen.

“Seperti yang disampaikan Pak Teras, kita masih kekurangan sekitar 20 persen lahan non-hutan. Namun, untuk mengubah status kawasan hutan menjadi non-hutan, ada mekanisme di Kementerian Kehutanan yang harus kita lalui. Ini yang sedang kita bahas dalam rapat-rapat lanjutan,” jelasnya.

Dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan yang semakin meningkat, revisi tata ruang menjadi agenda penting yang harus segera diwujudkan. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya terus membahas langkah-langkah strategis agar kebijakan tata ruang di Kalteng dapat lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *