Developer Baru, Ulah Lama: Buka Jalan Seenaknya! Warga Poncowati Agung Protes Rencana Pembangunan

Foto : Tampak beberapa timbunan pasir yang sudah di siapkan untuk pembuatan jalan baru.

Talawang News, Palangka Raya – Rencana pembangunan jalan baru di kawasan Perumahan Jalan Poncowati mendadak menuai protes keras dari warga. Salah satunya, Erikson, yang rumahnya tepat berada di depan rencana jalur tersebut, meluapkan kekesalan karena proyek itu disebut-sebut dijalankan tanpa sepengetahuan RT maupun izin resmi dari warga sekitar.

“Ini bukan tanah kosong yang bisa seenaknya dibuka jalan. Kami tinggal di sini bertahun-tahun, tahu betul wilayah ini dikembangkan oleh developer lama. Kok sekarang tiba-tiba mau dibuatkan jalan oleh pihak lain? Mana tusuk sate persis di rumah saya,” ujar Erikson, Jumat (13/6/2025).

Protes ini membuka pertanyaan serius soal prosedur tata ruang dan kepatuhan pengembang terhadap aturan hukum. Dalam sistem pengembangan perumahan di Indonesia, pengembang tidak bisa begitu saja membangun jalan—apalagi di kawasan yang telah memiliki site plan dan sudah dihuni warga.

Secara hukum, setiap pembangunan kawasan permukiman wajib mengacu pada site plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, atau Dinas Tata Ruang. Site plan tersebut menjadi dasar hukum pembangunan dan tidak bisa diubah sepihak tanpa proses revisi resmi.

“Kalau tiba-tiba ada pengembang baru bikin jalan dan masuk ke wilayah kompleks lain tanpa persetujuan, itu bisa dianggap pelanggaran tata ruang,” jelas seorang praktisi tata ruang lokal.

Lebih jauh, tindakan membuka jalan tanpa izin di atas tanah yang bukan milik sendiri atau telah menjadi fasilitas umum yang belum diserahkan resmi ke pemerintah dapat melanggar beberapa regulasi, antara lain:

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 61 huruf c, yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan yang tertata, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Pasal 69 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 69 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Persoalan ini semakin kompleks karena wilayah tersebut sebelumnya dikelola oleh developer A, sementara pihak yang membuka jalan diduga merupakan developer B. Dalam kaidah pengelolaan kawasan, beda pengembang berarti beda tanggung jawab hukum dan pengelolaan.

Bahkan jika area itu telah berstatus fasilitas umum (fasum), penggunaannya tetap harus melalui proses izin dan analisis dampak lingkungan dan sosial. “Bukan berarti karena statusnya jalan umum lalu bisa dipakai seenaknya untuk akses utama proyek baru. Harus tetap ada izin penggunaan dan kajian dampaknya,” jelas salah satu Pejabat dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya saat di hubungi via WhatsApp.

Warga mendesak agar pihak berwenang – baik dari pemerintah kota, dinas teknis, maupun aparat hukum segera turun tangan memverifikasi legalitas proyek tersebut. Mereka juga meminta pengembang baru menghormati tata ruang yang sudah ada dan tidak asal buka jalan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.

“Kita bukan anti pembangunan, tapi jangan tabrak aturan. Ini soal ketertiban, kenyamanan, dan hak warga yang sudah lama tinggal di sini, bahkan kalau memang pihak pengembang tidak ada etikat baiknya, saya akan laporkan terkait kegiatan yang saya anggap merugikan saya,” tutup Erikson.

 

Penulis: RedaksiEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *