Kakanwil Ditjenpas Kalteng Akui Dugaan Pelanggaran SOP Terkait Kaburnya Napi Asusila

Talawang News, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengakui adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait kaburnya narapidana kasus asusila, Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, beberapa waktu lalu.

“Dugaan sementara memang ada pelanggaran SOP terkait peristiwa kaburnya napi kasus asusila,” tegas I Putu Murdiana saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Selasa (8/7/2025).

Terkait saran dari praktisi hukum sekaligus putra daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan, agar tidak terburu-buru mengembalikan jabatan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Putu menyatakan sepakat. Ia menilai hal ini penting sebagai langkah pembenahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Saya sangat setuju dengan saran tersebut. Ini sebagai upaya pembenahan dan menjaga citra pemasyarakatan di mata masyarakat Kalteng. Jika terbukti bersalah, saya tidak akan segan menindak tegas,” tegasnya.

Putu juga menepis isu yang menyebutkan jabatan Kalapas dan KPLP akan segera dikembalikan. Menurutnya, hingga kini para pejabat terkait masih diperiksa secara mendalam di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng dan belum ada surat perintah yang dirubah atau dicabut.

“Itu tidak benar. Kalapas, KPLP, hingga Kasibinadik masih berada di kantor wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dibebastugaskan agar fokus menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menunjuk Kasi Pembinaan Lapas Palangka Raya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah agar Kasi Pembinaan menjadi Plh Kalapas,” ungkap Putu.

Lebih lanjut, Putu berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan seluruh kegiatan pembinaan berjalan sesuai prosedur dan SOP. Ia menegaskan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi dan monitoring ke lapas-lapas untuk memastikan kinerja pegawai berjalan optimal.

“Semoga seluruh pelayanan pembinaan dapat berjalan sesuai aturan. Kami juga turun langsung untuk memastikan hal tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan diharapkan bisa segera disimpulkan dalam beberapa hari ke depan. Dari hasil itu akan ditentukan sanksi disiplin kepada pejabat yang terbukti melanggar SOP, sebelum dilaporkan dan dikoordinasikan lebih lanjut ke pusat.

“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan sesuai harapan masyarakat Kalteng demi menjaga citra pemasyarakatan,” katanya.

Putu juga menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam melakukan pembenahan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di wilayahnya agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kami berkomitmen membenahi UPT-UPT, khususnya di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Dr. Ari Yunus Hendrawan menilai keputusan menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah tepat sebagai bentuk ketegasan dan untuk menjaga citra lapas.

“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng sudah benar untuk menunjukkan ketegasan. Pejabat yang dinonaktifkan perlu mendapatkan pembinaan,” tegas Ari.

Ia juga berharap pejabat Kalapas dan KPLP yang baru nantinya dapat bekerja profesional, sesuai ketentuan dan motto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan upaya “bersih-bersih” terhadap pegawai yang melanggar SOP.

“Kalapas dan KPLP baru harus benar-benar melaksanakan tugas secara profesional. Lapas adalah objek vital publik, di sana tergambar harapan, keadilan, dan penegakan hukum,” ungkap Ari.

Selain itu, Ari juga menekankan pentingnya membangun citra positif di mata masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.

“Keputusan siapa yang akan menjadi pejabat Kalapas dan KPLP baru akan sangat menentukan wajah keadilan hukum di Kalteng,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *