Banyak Usaha di Kalteng Belum Berizin, DPMPTSP Tegas Minta Segera Urus Legalitas

Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah, Sutoyo.

Talawang News, Palangka Raya — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perizinan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, usai pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terkait legalitas usaha di berbagai sektor.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi izin usahanya. Bahkan, ada yang izinnya tidak sesuai dengan kapasitas dan peruntukan usahanya,” ungkap Sutoyo saat ditemui, Rabu (16/7/2025).

Salah satu temuan signifikan berasal dari sektor pariwisata. Sutoyo menyebut, terdapat beberapa hotel besar di Kota Palangka Raya yang belum memiliki izin lengkap, dan ada pula yang mengantongi izin tidak sesuai dengan operasional sebenarnya. Temuan ini menjadi perhatian serius dan masuk daftar prioritas pembinaan oleh DPMPTSP.

Tak hanya sektor perhotelan, tempat hiburan juga menjadi sorotan. Beberapa tempat hiburan di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng diketahui belum mengurus izin operasional resmi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah serta menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua pelaku usaha hiburan harus segera menuntaskan kewajiban perizinan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Sutoyo.

Sektor kuliner pun tak luput dari pemeriksaan. DPMPTSP menemukan sejumlah rumah makan yang belum memiliki izin usaha, serta beberapa yang izinnya tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

DPMPTSP Kalteng mengimbau para pengusaha agar segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sutoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan siap memberikan sanksi administratif bagi usaha yang tetap membandel.

“Dengan kepatuhan perizinan, tidak hanya melindungi konsumen dan menjaga kualitas pelayanan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *