Palangka Raya, Talawangnews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dirancang untuk memperluas akses pendidikan melalui empat jalur penerimaan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Ia menjelaskan empat jalur yang disiapkan meliputi jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, serta mutasi maksimal 5 persen.
“Pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya,” kata Reza, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pembagian kuota tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta didik dari berbagai latar belakang, sekaligus menjamin proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Reza menambahkan, tahapan pelaksanaan SPMB telah disusun secara sistematis. Pendaftaran akan berlangsung pada 23–26 Juni 2026, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2026, kemudian daftar ulang pada 2–4 Juli 2026.
Setelah seluruh proses penerimaan selesai, peserta didik yang dinyatakan lolos akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2026 sebagai persiapan memasuki tahun ajaran baru yang dimulai pada 14 Juli 2026.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran meminta seluruh kepala satuan pendidikan mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan penerimaan peserta didik harus dilakukan sesuai daya tampung sekolah, tanpa pungutan biaya, serta mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (Redaksi)






