Palangka Raya, Talawangnews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terdampak kabut asap dengan memangkas durasi pembelajaran tatap muka dari 45 menit menjadi 30 menit untuk setiap jam pelajaran. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik di tengah memburuknya kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan penyesuaian tersebut ditujukan bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) yang terdampak kabut asap. Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi normal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Reza menjelaskan, sekolah perlu menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi lingkungan masing-masing agar proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan murid.
“ Kita ingin proses pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan peserta didik tidak boleh diabaikan. Sekolah harus adaptif terhadap kondisi kabut asap, mulai dari penggunaan masker, pengurangan aktivitas di luar ruangan hingga penyesuaian jam pembelajaran. Ketika kondisi kembali membaik, proses belajar mengajar dapat dilaksanakan seperti biasa,” ucap Reza, Rabu (19/8/2026).
Selain pengurangan durasi pembelajaran, sekolah terdampak diminta mengimbau murid menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan yang berpotensi membuat peserta didik terlalu lama berada di ruang terbuka juga harus dibatasi.
Upacara bendera dan apel di lapangan untuk sementara ditiadakan selama kabut asap masih mengganggu lingkungan sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan asap terhadap murid maupun tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Kalteng juga meminta sekolah terdampak menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS sebagai bagian dari kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, sekolah dilarang membakar sampah selama kondisi kabut asap berlangsung.
Reza menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung dengan durasi normal.
Untuk mendukung pemantauan, kepala sekolah diminta aktif melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di lingkungan satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memastikan sekolah mengambil langkah pencegahan terhadap risiko kesehatan akibat kabut asap. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing sekolah agar kegiatan pendidikan tetap berjalan secara aman dan terkendali. (Redaksi)






