Ketua PN se- Kalteng Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Tingkatkan Kinerja

Foto : Suasana Penandatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-Kalimantan Tengah (Kalteng).

TALAWANG NEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka menjalankan kewenangan dengan jujur, Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Senin (08/01/2024) pagi.

Penandatanganan pakta integritas itu merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegak Hukum Wilayah Kota Palangka Raya, dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Kami bersama-sama telah membuat komitmen, bersedia untuk dikenakan tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap komitmen tersebut,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sujatmiko, S.H., M.H., melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

Dikatakannya, pakta integritas ini setiap tahunnya akan ditandatangani untuk mengingatkan Ketua PN se-Kalimantan Tengah dan Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Palangkaraya agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua yang bertanda tangan tadi telah siap dan menyatakan tidak akan melakukan perbuatan menyimpang seperti pungutan liar, kecuali yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang,” tegas Nainggolan.

Pada kesempatan ini Nainggolan menyampaikan, rakor ini juga menjadi koordinasi yang sangat baik untuk semua pihak.

“Diharapkan dengan adanya kerjasama ini serta sinergitas yang terjalin mampu menciptakan situasi yang kondusif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Hadir dalam rakor, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kabid Pemberantasan KBP BNNP Kalimantan Tengat, Kabid Hukum Polda Kalimantan Tengah, Seluruh Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah serta Kasubbag Humas, RB, dan TI.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *