Gugatan Pilkada Kalteng Resmi Ditarik, Willy-Habib Akhiri Sengketa di MK

Foto : Pasangan Willy dan Habib.

Talawang News, Palangka Raya – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, resmi menarik gugatan hasil Pilkada Kalteng yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan dalam sidang perdana di MK yang digelar di Jakarta pada Kamis (9/1/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dan dihadiri Willy Midel Yoseph secara daring melalui video konferensi.

Willy memastikan bahwa permohonan perkara nomor 629/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah dicabut. Ia juga menugaskan kuasa hukumnya untuk menyampaikan surat pencabutan sekaligus menarik kuasa dalam sidang tersebut.

“Benar, kami telah memutuskan untuk mencabut gugatan ini. Kuasa hukum kami hadir untuk menyampaikan dan memastikan pencabutan tersebut,” ujar Willy dalam keterangannya.

Majelis Hakim memastikan bahwa surat pencabutan yang disampaikan sudah ditandatangani oleh kedua pemohon. Setelah konfirmasi dari Willy, pencabutan perkara dinyatakan sah dan gugatan resmi dihentikan.

Dengan keputusan ini, Willy-Habib mengakhiri proses sengketa hukum terkait hasil Pilkada Kalteng. Langkah ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum pasangan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut menjadi babak akhir dari perjalanan sengketa Pilkada Kalteng bagi pasangan nomor urut 1, mengakhiri polemik yang sempat berlangsung pasca-pemilu.

Penulis: RedaksiEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *