Talawang News, Palangka Raya — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur H. Agustiar Sabran dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak infrastruktur dan mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah Kalteng.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik angkutan ODOL merupakan langkah penting demi menjaga kelayakan infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi jalur utama distribusi hasil perkebunan.
“Penertiban truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung secara total. Jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghambat mobilitas industri perkebunan itu sendiri,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun Kalteng telah mengeluarkan dua surat penting yang ditujukan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Pertama, Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 tentang Pembatasan Angkutan TBS, CPO, Kernel, dan PKO sebagai tindak lanjut dari kebijakan penertiban ODOL.
Kedua, Surat Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 yang memuat arahan strategis dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penertiban aktivitas perusahaan sawit di Kalteng.
6 Arahan Strategis Disbun kepada Perusahaan Sawit
Rizky merinci enam poin instruksi yang wajib dipatuhi oleh PBS perkebunan sawit:
1. Mutasi Kendaraan ke Pelat Kalteng
Seluruh kendaraan dan alat berat perusahaan wajib dimutasi dari pelat luar ke pelat Kalimantan Tengah agar pajak kendaraan bermotor masuk ke kas daerah.
2. Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP)
PBS diwajibkan secara rutin membayar dan melaporkan PAP sesuai regulasi, sebagai bentuk kepatuhan fiskal.
3. Perekrutan Tenaga Kerja Lokal
Perusahaan diminta memprioritaskan warga lokal, khususnya suku Dayak Kalteng, dalam proses perekrutan untuk mencegah konflik sosial dan menciptakan stabilitas usaha.
4. Pembelian BBM Melalui Penyalur Resmi
PBS harus membeli BBM di dalam wilayah Kalteng melalui jalur resmi dan tidak menggunakan BBM bersubsidi yang bukan peruntukannya.
5. Penggunaan Rekening Bank Kalteng
Seluruh transaksi perusahaan, termasuk pembayaran gaji, diarahkan untuk menggunakan rekening Bank Kalteng guna memperkuat ekonomi lokal.
6. Pemindahan NPWP ke KPP Wilayah Kalteng
Perusahaan didorong memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak di Kalteng agar kontribusi fiskal mengalir langsung ke daerah.
“Sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka mengambil hasil. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral dan ekonomi,” tegas Rizky.
Disbun meyakini, kebijakan ini tidak hanya mendukung program penertiban ODOL, tetapi juga memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih berkeadilan, sehat, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk meningkatkan PAD, memperkuat pengawasan industri, serta menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial,” pungkas Rizky.






