Dinas ESDM Kalteng Dorong Sinergi untuk Maksimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.

Talawang News, Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung visi Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.

Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas tata kelola pertambangan di tingkat provinsi, Dinas ESDM Kalteng berfokus pada pengelolaan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB).

Setiap aktivitas penjualan keluar daerah wajib memenuhi ketentuan pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB, yang menjadi syarat penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Untuk penjualan dalam wilayah Kalteng, pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan pelaporan rutin beserta bukti pembayaran pajak.

Sektor pertambangan terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batubara tercatat mencapai Rp 5,008 triliun, dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk ke Kalteng sebesar Rp 801,84 miliar. Selain itu, potensi penerimaan dari komoditas MBLB terus didorong melalui pemungutan pajak kabupaten/kota serta opsen untuk pemerintah provinsi.

Menanggapi permintaan Ketua DPRD Kalteng terkait validasi data potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM menegaskan bahwa pendataan subjek dan objek pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dan Kehutanan (PBB-KB) serta Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022.

Meski demikian, Dinas ESDM tetap proaktif dalam mendukung optimalisasi pendapatan. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara—yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca revisi UU Minerba 2020—untuk meminta data penggunaan bahan bakar minyak (BBM), air permukaan, dan kendaraan operasional berpelat KH maupun non-KH. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Bapenda untuk langkah lebih lanjut.

“Pengumpulan data akan terus dilakukan secara berkala demi memperoleh informasi yang akurat dan mutakhir,” ujar Vent. Rabu, 21/08/25.

Ia juga berharap sinergi antara perangkat daerah, lembaga legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mewujudkan optimalisasi PAD yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *