Talawangnews.com, Palangka Raya – Demi terjaganya arus investasi di daerah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng kembali membuka ruang mediasi antara Pak Gusti dengan salah satu anak perusahaan Astra Grup yaitu PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM), Kotawaringin Barat.
Rapat mediasi dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri, berlangsung di Ruang Pertemuan Kepala Disbun setempat, Rabu (16/11/22) pagi.
“Tadi kita melakukan mediasi antara Pak Gusti yang merupakan pemohon dengan salah satu anak perusahaan Astra Grup yakni PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur,” kata Rizky.
Sambungnya, pada saat rapat mediasi hadir dari pihak perusahaan, BPN, Dishut hingga Dinas PTSP Kabupaten Kotawaringin Barat juga hadir. Namun dari pihak pemohon tidak hadir, tanpa diketahui alasannya.
Kepala Disbun Rizky menyampaikan, dari rapat mediasi yang dilaksanakan diketahui dari BPN menyatakan PT GSYM sudah clear baik dari HGU dan pelepasan kawasan hutannya.
“Yang tidak bisa kita konfirmasikan ini kan dari pihak pemohon, karena tidak hadir. Apa yang menjadi tuntutan kepada PT GSYM, yang didengar masih satu pihak,” terang Rizky.
Tadi juga ada datang dari pihak Polda Kalteng, dan diketahui surat tuntutan dari Pak Gusti sudah masuk permohonan gugatannya ke pihak Polres Kobar. Secara aturan Disbun tentunya menghormati proses hukum yang berlaku.

Akan tetapi, sebagaimana dengan arahan dari Pak Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, pihaknya mencoba untuk membuka ruang yang seluas-luasnya dengan musyawarah mufakat dalam penyelesaian permasalahan seperti itu.
Harapannya agar jangan sampai ada perspektif dari pihak pengusaha bahwa pemerintah provinsi kalteng hanya bisa sekedar cabut mencabut izin, bukan itu yang dimau Pak Gubernur.
“Kita ini berusaha membuka musyawarah untuk mufakat melalui mediasi ini. Yang perlu kita jaga juga kan investasi-investasi yang ada, bahwa negara ini juga butuh Kelapa Sawit untuk menghadapi resesi dan sebagainya. Tapi, untuk Gressroot yang dibawah ini bisa gak diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuh Rizky.
Karena Pak Gusti tadi tidak hadir, maka secara personal nanti dari Disbun dan Pak Gusti akan membuka telaah, dengan pendekatan secara kekeluargaan antara Pemkab Kobar dan Pihak Kesultanan.
Jadi Pak Gusti ini adalah kuasa hukum dari alm. Raden Irabhakti, yang mana mendapatkan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan PT GSYM.
Diperoleh juga informasi, ternyata didalam kebun perusahaan tersebut sedang diduduki oleh 15 orang, dan sudah berlangsung cukup lama. Perusahaan pun tidak dapat beraktifitas dengan lancar.
“Yang disayangkan dari pendudukan itu adalah sebanyak 200 orang pekerja yang ada di areal kebun tidak bisa melakukan panen kelapa sawit,” ucap Rizky.
Sekali lagi Rizky menjelaskan, karena yang bersangkutan tidak hadir jadi tidak bisa mengkonfirmasi, apakah yang bersangkutan itu tidak hadir karena sudah dimulai proses di Polres Kobar atau ada hal lainnya.
“Namun karena adanya surat permohonan dari Disbun Kalteng inilah yang kita progres untuk dimediasikan,” tandasnya.






