Ijin Trayek CV IRC Travelindo Resmi Diserahkan, Harap Mendorong Pelaku Usaha Transportasi

Foto : Kadis Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy bersama Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng Iman saat menyerahkan Ijin Trayek Resmi Angkutan Darat IRC Travelindo.

TALAWANG NEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha jasa transportasi agar segera mengurus izin penyelenggaraannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy usai pihaknya menyerahkan berkas Persetujuan Teknis Sertifikat Standar KBLI-49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang a.n. CV. Inggil Raska Catra Travelindo.

“Jadi kami dari Dinas Perhubungan bersama dengan pihak terkait lainnya terus mendorong kepada pelaku-pelaku usaha jasa transportasi di Kalimantan Tengah untuk bisa mengurus izin penyelenggaraannya,” kata Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy saat dibincangi oleh sejumlah media di IRC Travelindo yang berlokasi di jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Jumat (28/7/2023).

Kerana dengan mengusung izin penyelenggaraan Kata Dedy, manfaat yang didapatkan sangat banyak terutama dari aspek pengawasan manajemen keselamatan transportasi terus diawasi oleh pihaknya.

Kepala Dinas Perhubungan bersama Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng saat meninjau kondisi agen CV. IRC TRAVELINDO.

“Kemudian masyarakat yang menggunakan jasa angkutan yang sudah berizin otomatis sudah di backup oleh asuransi Jasa Raharja. Artinya dengan adanya izin yang sudah kita keluarkan ini masyarakat yang menggunakan jasa transportasi itu merasa aman dan nyaman,” ungkapnya.

Dedy menyebut bahwa pihaknya selalu siap memberikan fasilitas kepada jasa transportasi yang mau mengurus izin.

“Selain itu, nanti kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas jasa transportasi mana saja yang telah berizin, tentunya semua demi kenyamanan semua pihak,” tegasnya.

Suasana Ngobrol Santai Pemilik CV. IRC TRAVELINDO, Eko Wiyono bersama Kadishub Kalteng dan Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng.

Kemudian dirinya juga menyarankan kepada jasa transportasi lainnya yang belum memiliki legalitas dari sisi badan hukum untuk bergabung dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Karena koperasi Organda sudah terbentuk, jadi bergabung saja nanti di koperasi yang berada dibawah naungan Organda,” tuturnya.

“Ini yang terus kita dorong, agar nantinya travel yang ada di Kalimantan Tengah ini mudah-mudahan bisa 70 persen sudah memiliki izin,” bebernya.

Suasana Penyerahan Sertifikat resmi dari Jasa Raharja Cabang Kalteng.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Iman mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi komitmen bersama antara Dishub dengan IRC Travelindo.

“Mudah-mudahan ini menjadi momen yang baik bagi pegiat transportasi untuk dapat mengurus terkait perizinan kedepannya sehingga keselamatan penumpang terjamin,” demikian Iman.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *