Masih Beroperasi, PT BANK Jual Miras Ilegal Bahkan Nunggak Pajak 150 Milliar

Foto : Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Yanto saat di jumpai awak media di ruang kerjanya.

TALAWANG NEWS, PALANGKA RAYA – PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) sebagai distributor penjualan minuman keras (miras) golongan A,B dan C berpusat di Kota Palangka Raya diduga telah menunggak pajak sebesar Rp 150 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto, yang merupakan sub distributor dari PT BANK yang kini digugat oleh perusahaan tersebut.

Suriansyah Halim menjelaskan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Ditjen Pajak Kalimantan Tengah, tetapi belum dilakukan eksekusi oleh pihak terkait.

“Pajak yang sudah di tagihkan, buktinya ada Rp 14 miliar, sudah nyata di tagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basahnya, tapi belum ada eksekusinya,” Kata Halim kepada awak media, Selasa 17/10/2023.

Ditambahkannya, semua berkas juga sudah disiapkan bahkan menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur penjualan dari PT BANK, yang saat ini belum di ketahui pihak Ditjen Pajak Kalteng.

Suriansyah Halim, ketika memperlihatkan bukti-bukti fisik tuntutan kepada awak media.

“Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Milyar  saja, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau,” ucap Halim.

Sementara itu, Suriansyah Halim juga mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak tersebut.

Dan untuk diketahui, hingga saat ini penjualan Miras tersebut masih jalan atau beroperasi, walaupun tunggakan pajak belum di bayarkan.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *