Spanduk dan Papan Nama Pelaku Usaha Harus Berizin

Foto : Analis Kebijakan Sub Koordinator Sektor PUPR, Windianto, SE saat di jumpai di ruang kerjanya.

TALAWANG NEWS, PALANGKA RAYA – Guna menertibkan pemanfaatan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko tanpa izin, Maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya segera melakukan penertiban.

Penertiban itu dilakukan agar pemilik titik, terutama tempat pemasangan papan reklame, baliho, dalam kota serta di sepanjang jalan agar mentaati peraturan terkait pengurusan izin lokasi serta pajak pemasangan iklan produk serta iklan layanan individu.

Hal tersebut disampaikan Kadis DMPTSP Kota Palangka Raya, Fordiansyah melalui Analis Kebijakan Sub Koordinator Sektor PUPR, Windianto, SE.

Dijelaskannya kepada media ini, dalam waktu dekat pihaknya bersama tim terpadu serta akan segera melakukan penertiban terhadap pemasangan titik papan reklame, baliho, poster, neon box toko yang masih belum mengurus izin atau tanpa izin.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami tetap melakukan upaya sosialisasi terkait pemanfaatan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko tersebut agar segera melakukan kewajibannya,” tegas Windianto saat di jumpai di ruang kerjanya. Senin, 30/10/2023.

Windianto menambahkan, belakangan masih lumayan banyak pemilik papan reklame dan sejenisnya tidak mengindahkan hal itu, sehingga merugikan daerah, terutama tidak mengurus izin secara resmi, kecuali spanduk yang sifatnya sosial serta kemasyarakatan. Hingga saat ini, diperkirakan 70 persen ijin pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko yang resmi di Kota Palangka Raya.

“Penertiban ini semata-mata kita lakukan agar pemilik titik papan reklame, baliho, poster, neon box toko dapat segera melakukan tanggungjawabnya terhadap izin resmi termasuk wajib pajak,” ucapnya.

Ia juga berharap kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya, supaya sigap dengan tanggungjawabnya terkait dengan izin pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko, guna meningkatkan PAD Kota Palangka Raya.

Penulis: Erikson D. LuperEditor: Admin Talawangnews01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *