Talawang News, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Acara ini berlangsung di Aula BKD Provinsi Kalteng, Jumat (25/10/2024), dan dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana.
Lisda Arriyana menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret Pemprov Kalteng dalam menindaklanjuti dua kebijakan strategis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Kedua kebijakan tersebut adalah:
1. Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.
2. Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di instansi pemerintah.
“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan BKD Kalteng, bekerja sama dengan Biro Organisasi, dalam merespons arahan pemerintah pusat melalui Menteri PANRB,” ujar Lisda.
Lisda menjelaskan, rapat ini tidak sekadar untuk sosialisasi, tetapi juga membahas Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai regulasi terbaru. Dengan pembaruan ini, diharapkan struktur organisasi dan distribusi beban kerja di seluruh perangkat daerah bisa dikelola lebih efektif dan efisien.
“Peraturan baru ini berlaku bagi pejabat administrator, pejabat pelaksana, serta personel bidang kepegawaian di semua perangkat daerah Provinsi Kalteng,” tegas Lisda.
Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti rakor dengan serius dan menerapkan kebijakan MenpanRB secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing. “Hasil rapat ini diharapkan mampu memandu pejabat daerah dalam menyelaraskan kinerja dengan aturan terbaru dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik,” tambahnya.


