Penertiban PETI Harus Jujur dan Adil, Dr. Ari Yunus Hendrawan: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

Talawang News, Palangka Raya — Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah harus dilakukan secara jujur, adil, dan setara. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak lagi “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” yang selama ini kerap menimbulkan ketimpangan.

“Hukum jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak pada yang berkuasa. Rakyat jangan terus-menerus dijadikan korban,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin (7/7).

Menurut Dr. Ari, legalisasi tambang bagi masyarakat saat ini nyaris mustahil karena birokrasi yang sangat rumit. Proses pengurusan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) berbelit-belit, memakan waktu lama, dan sering membuka peluang terjadinya pungutan liar di berbagai tahapan.

“Banyak penambang tradisional yang sebenarnya mau taat hukum akhirnya frustrasi. Mereka tidak punya pilihan realistis selain kembali menambang secara ilegal. Ini paradoks yang nyata,” ujarnya.

Dr. Ari mengakui aktivitas PETI memang merusak lingkungan dan harus ditertibkan. Namun, pendekatan represif semata tanpa solusi nyata justru memiskinkan rakyat kecil. Setelah alat disita dan penambang ditangkap, keluarga mereka kehilangan mata pencaharian tanpa alternatif.

“Penegakan hukum seharusnya bukan sekadar menakut-nakuti, tetapi juga membimbing agar pelanggaran tak terulang. Kalau tidak ada pemberdayaan, maka penindakan hanya akan melanggengkan ketidakadilan,” tegasnya lagi.

Sebagai solusi, Dr. Ari mengusulkan agar izin tambang rakyat dipermudah dengan mekanisme sederhana: cukup dengan rekomendasi kepala desa dan pembayaran pajak langsung ke kas desa. Menurutnya, sistem ini lebih cepat, transparan, dan mencegah pungli. Selain membantu perekonomian warga, model ini juga memastikan pendapatan dari tambang rakyat dinikmati langsung oleh komunitas setempat dan diawasi secara lokal.

Untuk mewujudkan gagasan ini, Dr. Ari mendorong adanya kolaborasi antara DPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah (gubernur dan bupati). Sinergi tersebut diyakini mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar pro-rakyat dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan serta supremasi hukum.

“Kalau regulasi berpihak kepada rakyat, maka penambang kecil akan terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan hukum tetap tegak,” pungkas Dr. Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *